Buron 3 Tahun, Begal Sadis yang Tewaskan Warga Tambora Berhasil Ditangkap
Kamis, 02 Maret 2023 - 12:13:00 WIB
Tian pun sudah mengaku sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekannya yakni A yang lebih dulu ditangkap Mei 2021 berperan mengendarai motor.
"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," ujar Putra.
Akibat perbuatannya, Tian disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Editor: Reza Fajri