Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam
Advertisement . Scroll to see content

Buron 9 Bulan, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:23:00 WIB
Buron 9 Bulan, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat menangkap pria berinisial SU (59) di kawasan Grand Depok City. SU diketahui buron selama sembilan bulan dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan SU melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang berusia 10 tahun. Setelah ditangkap pelaku mengaku beberapa kali mencabuli anaknya memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.

"Pelaku buron sejak Oktober 2019. Dia cukup licin karena berganti-ganti identitas saat akan ditangkap," kata Azis di Depok, Selasa (21/7/2020).

Azis menceritakan perbuatan bejat pelaku terungkap saat istri SU menemukan kejanggalan pada anaknya yang sering mengeluhkan sakit. Saat ditanya korban mengaku dicabuli oleh ayahnya sendiri.

Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkannya ke polisi. Setelah memeriksa beberapa saksi polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku terancam mendapat hukuman tambahan 1/3 masa tahanan.

"Tambahan diberikan karena pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sesuai UU Perlindungan Anak. Orangtua yang harusnya melindungi anaknya malah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut