Buron Kasus Perbankan sejak November 2022, Sean William Henley Ditangkap Kejari Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. Sean ditangkap Kamis (6/7/2023) pukul 21.00 WIB.
“Jaksa eksekutor pada Kejari Jakpus bersama Tim Intelijen Kejari Jakpus berhasil melakukan penangkapan buron atas nama Terpidana Sean William Henley,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel, Jumat (7/7/2023).
Bani menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sean ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean kemudian dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukumannya.