Buron Kasus Perbankan sejak November 2022, Sean William Henley Ditangkap Kejari Jakpus
Jumat, 07 Juli 2023 - 14:19:00 WIB
“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara. Selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebagai informasi, atas perbuatannya Sean William Henley telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
Editor: Rizal Bomantama