Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPDB Koperasi Luncurkan Aplikasi BEST, Jamin Seleksi Mitra Perbankan Lebih Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Buron Kasus Perbankan sejak November 2022, Sean William Henley Ditangkap Kejari Jakpus

Jumat, 07 Juli 2023 - 14:19:00 WIB
Buron Kasus Perbankan sejak November 2022, Sean William Henley Ditangkap Kejari Jakpus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara. Selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Sean William Henley telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut