Buruh Demo di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Desak UMP Jakarta Direvisi
Dia menerangkan, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mempertanyakan alasan mempertahankan upah murah di kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.
Jika pemerintah daerah berdalih tidak dapat menaikkan upah hingga 100 persen KHL, kata dia, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan alternatif kebijakan yaitu subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum, agar buruh dapat mengejar ketertinggalan daya beli akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok.
"KSPI dan Partai Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK. Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas," tutur dia.
Said mengungkapkan hingga hari ini tidak ada koreksi kebijakan, dialog substantif dengan buruh, serta itikad untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.
"KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan, karena tidak mencerminkan fungsi pengawasan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pernyataan tegas disampaikan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah," ucap dia.
Editor: Rizky Agustian