Cabut 13 Pulau Reklamasi Pantai Jakarta, Ini 8 Dokumen Keputusan Anies
“Saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Ini sedang dilakukan monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk, serta rehabilitasi pemulihan pantai utara Jakarta. Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ucap dia.
Anies juga menyarankan kepada konsumen yang sudah membeli pulau-pulau itu untuk menagih kepada pengembang.
“Konsumen dan produsen ini dua pihak yang melakukan transaksi ekonomi. Pesan saya pada semuanya yang mau membeli barang, yang mau menjual barang, ikuti semua aturan. Ikuti semua ketentuan transaksinya antara pengembang dengan pembeli, nah itu selesaikan,” tutur Anies.
Berikut payung hukum pencabutan izin 13 pulau reklamasi pantai utara Jakarta:
1. Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I).
2. Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K).