Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Cabut 13 Pulau Reklamasi Pantai Jakarta, Ini 8 Dokumen Keputusan Anies

Rabu, 26 September 2018 - 18:20:00 WIB
Cabut 13 Pulau Reklamasi Pantai Jakarta, Ini 8 Dokumen Keputusan Anies
Petugas menyegel bangunan yang berdiri di pulau reklamasi Jakarta. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di pesisir utara Ibu Kota. Atas putusan itu, mulai hari ini seluruh kegiatan di pulau reklamasi dihentikan.

“Hari ini saya umumkan keputusan ini. Surat-suratnya semua sudah selesai. Ini saya tunjukkan dokumen-dokumen keputusan sebagian adalah bentuknya keputusan gubernur, sebagian bentuknya adalah surat pencabutan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Ada 13 pulau yang izinnya dicabut Anies, yakni Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Lalu, Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulau H izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah, serta Pulau I dipegang PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Sementara pulau-pulau yang sudah terbangun, seperti Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N, akan dikelola Pemprov DKI sesuai dengan fungsinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut