Cabut 13 Pulau Reklamasi Pantai Jakarta, Ini 8 Dokumen Keputusan Anies
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di pesisir utara Ibu Kota. Atas putusan itu, mulai hari ini seluruh kegiatan di pulau reklamasi dihentikan.
“Hari ini saya umumkan keputusan ini. Surat-suratnya semua sudah selesai. Ini saya tunjukkan dokumen-dokumen keputusan sebagian adalah bentuknya keputusan gubernur, sebagian bentuknya adalah surat pencabutan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Ada 13 pulau yang izinnya dicabut Anies, yakni Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Lalu, Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kemudian, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulau H izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah, serta Pulau I dipegang PT Jaladri Kartika Eka Paksi.
Sementara pulau-pulau yang sudah terbangun, seperti Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N, akan dikelola Pemprov DKI sesuai dengan fungsinya.