Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ferry Kurnia Hadiri Doa Bersama HUT ke-61 Golkar, Sampaikan Pesan Hormat Ketum Partai Perindo
Advertisement . Scroll to see content

Caleg Perindo Kritisi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden: Jakarta Jadi Tak Berkembang 

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:06:00 WIB
Caleg Perindo Kritisi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden: Jakarta Jadi Tak Berkembang 
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 10 dari Partai Perindo, Ramdan Alamsyah (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setidaknya, ada delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Beleid regulasi itu, menjadi sorotan publik. Aturan mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden ini ada pada Pasal 10 Ayat (2) draft RUU DKJ.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik aturan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Jokowi meminta, agar memilih Gubernur dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi saat ditanya awak media usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut