Cara Pembunuh Wanita dalam Koper Habisi Korban: Benturkan Kepala ke Tembok dan Cekik
Jumat, 03 Mei 2024 - 11:57:00 WIB
"Tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," kata Twedi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pembunuh perempuan berinisial RM. Arif ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Polsek Cikarang Barat pun menetapkan Arif sebagai tersangka. Status hukum pelaku dinaikkan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan gelar perkara.
Ahmad Arif dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor: Rizky Agustian