Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April
Jumat, 28 Maret 2025 - 12:13:00 WIB
Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Walaupun gage ditiadakan selama periode tersebut, Polri mengimbau para pengendara untuk tetap diminta mematuhi aturan berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan untuk menghindari kecelakaan.
"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin