JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Seperti diketahui, hari Rabu besok bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2024.
“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Apa itu Proyek Vault? Ambisi Trump untuk Menguasai Mineral Tanah Jarang
Dishub DKI menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diketahui, ganjil genap tidak diterapkan saat hari libur nasional.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari pencoblosan besok sebagai hari libur nasional.
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas terkait Pilkada 2024, Ini Tugasnya
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati demikian, Dishub tetap meminta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Diketahui, Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dibuka pukul 07.00 hingga 13.00. Masyarakat bisa datang di waktu tersebut untuk memberikan hak suaranya.
Editor: Reza Fajri