Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan Pilkada Besok

Selasa, 26 November 2024 - 07:47:00 WIB
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan Pilkada Besok
Ilustrasi ganjil genap (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Seperti diketahui, hari Rabu besok bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2024.

“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dishub DKI menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diketahui, ganjil genap tidak diterapkan saat hari libur nasional.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari pencoblosan besok sebagai hari libur nasional.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kendati demikian, Dishub tetap meminta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Diketahui, Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dibuka pukul 07.00 hingga 13.00. Masyarakat bisa datang di waktu tersebut untuk memberikan hak suaranya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut