Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini 63 Titik di Jakarta yang Ditutup selama PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - 21:01:00 WIB
Catat, Ini 63 Titik di Jakarta yang Ditutup selama PPKM Darurat
Polisi melakukan penyekatan di Cikini, Jakarta Pusat. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menutup akses keluar masuk DKI Jakarta mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Ada 63 titik dalam pembatasan mobilitas dan pengendalian masyarakat selama PPKM Darurat.

"Untuk penutupan akses kelaur masuk Jakarta ada 28 titik. Lalu, untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, waktu pembatasan pada 28 titik dilakukan selama 24 jam sejak Sabtu 2 Juli 2021. Sedangkan 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat pada pukul 20.00-04.00 WIB.

"Kita membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal dan sektor esensial dan non kritikal, sebagaimana tadi disampaikam selama PPMK Darurat ini yang dapat bergerak itu sektor kritikal dan sektor yang esensial," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam PPKM Darurat ini, sektor kritikal dan esensial yang dibolehkan keluar masuk Jakarta itu menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor. Lalu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

"Ini adalah sektor yang bisa bergerak, di luar itu tidak boleh ada mobilitas. Selama PPKM Drurat ini diharapkan Jakarta sunyi, semua orang diharapkan tinggal di rumah," katanya.

Adapun 63 titik pembatasan mobilitas masyarakat itu sebagai berikut:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama.

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang 

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur 

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut