Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadan
Jumat, 01 April 2022 - 14:36:00 WIB
Selain itu petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Para Walikota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi Kepgub yang ditandangani Anies Baswedan tersebut.
Editor: Faieq Hidayat