Catat, Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota Mulai Diterapkan Oktober
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Tol Dalam Kota mulai Oktober 2019. Saat ini, uji coba penerapan secara teknis telah dilakukan.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menuturkan, penerapan ETLE dimaksudkan untuk keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. ETLE dapat mengurangi pelanggaran kelebihan beban, kecepatan (over speed), maupun penggunaan bahu jalan.
"Nanti kita akan launching (luncurkan) pada Oktober. Tanggalnya belum tahu, karena belum ada keputusan terkait dengan sistemnya sudah berjalan atau belum," kata Nasir, saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Dia menuturkan, uji coba teknis penerapan ETLE telah diterapkan. Uji coba ini lebih pada melihat kebutuhan dari sisi jalan tol dan Ditlantas, serta mengecek apakah sistem itu dapat berjalan atau tidak. Penerapan ETLE di Tol Dalam Kota ini bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero).
Dalam 24 Hari, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di DKI
Nasir memastikan, ETLE akan merekam segala bentuk pelanggaran oleh pengguna jalan termasuk yang dilakukan oleh kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta. Artinya, tidak akan ada pengecualian bagi pelanggar.