Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Covid-19, MK Disinfektan Gedung dan Pengecekan Berkala

Senin, 27 Juli 2020 - 12:11:00 WIB
Cegah Covid-19, MK Disinfektan Gedung dan Pengecekan Berkala
Virus Corona (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda 13 sidang perkara uji formil dan materiil yang sebelumnya diagendakan Senin (27/7/2020) hingga Kamis (6/8/2020) sampai waktu yang akan disampaikan kemudian.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso menyatakan, MK memang telah mengagendakan sidang untuk 13 perkara uji materiil maupun uji formil kurun Senin (27/7/2020) hingga Kamis (6/8/2020). Tapi ujar dia, MK telah menyampaikan ke para pihak terkait mengenai seluruh sidang tersebut ditunda pelaksanaannya dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian.

"Kita sedang melakukan pengecekan berkala terkait protokol kesehatan secara menyeluruh di Gedung MK," kata Fajar, di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia membeberkan, di website MK juga telah dicantumkan dan dipajang pemberitahuan ihwal penundaan tersebut. Fajar menjelaskan, guna upaya pencegahan dan mengurangi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), maka MK akan melakukan sterilisasi atau disinfektan terhadap seluruh ruangan dan sarana prasarana kerja di Gedung MK.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mulai Senin, 27 Juli 2020 jadwal persidangan ditunda atau sementara waktu ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Bagi masyarakat yang hendak mengajukan perkara konstitusi dapat menyampaikan secara online melalui laman simpel.mkri.id. Sedangkan untuk layanan konsultasi dan informasi lainnya melalui laman mkri.id," katanya.

Fajar menambahkan, meski persidangan ditunda tapi operasional para pegawai dan para hakim konstitusi tetap berjalan. Pasalnya, MK telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang intinya bagi para hakim konstitusi dan para Pegawai bekerja dari rumah (WFH). Berdasarkan SE tersebut juga, layanan perkara dan non perkara tetap berjalan dengan berbasis elektronik.

"Surat edaran berlaku sejak tanggal 27 Juli sampai tanggal 7 Agustus," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut