Cegah Penyimpangan Sosial, Pemkot Depok Siapkan Aturan LGBT
"Tentunya jika ada gugatan akan sia-sia. Untuk itu, pemerintah dan legislatif akan mencari sandaran hukumnya seperti apa. Minimal ada peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar perda secara khusus terkait LGBT," ujar Idris.
Dia mengatakan, pihaknya telah memerintahkan dinas terkait guna mendata terkait penyimpangan sosial tersebut. Hingga saat ini, dia mengaku, pihaknya belum memiliki data valid.
Mengenai informasi yang berkembang belakangan ini bukanlah data tentang LGBT, melainkan tentang penularan dan Orang dengan HIV/AIDS (OdHA).
"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki data LGBT yang valid. Informasi yang berkembang itu adalah mereka yang tertulari atau terkena HIV/AIDS yang merujuk ke RSUD dan lapor ke Dinkes. Mereka tidak mau dibuka datanya dan minta dirujuk ke rumah sakit di Jakarta dan daerah lain. Mereka yang terkena AIDS belum tentu LGBT," kata Idris menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad