Cegah Penyimpangan Sosial, Pemkot Depok Siapkan Aturan LGBT
DEPOK, iNews.id - Peraturan wali kota (perwali) terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender alias LGBT tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat. Salah satu alasannya, isu seputar LGBT tengah ramai di Depok.
"Untuk menanggulangi penyimpangan sosial tersebut perwali merupakan langkah yang cukup efektif sebagai regulasi dari pencegakan penyimpangan sosial LGBT," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Depok, Jumat (16/11/2018).
Meski begitu, dia mengaku, sebelum aturan itu diterbitkan, tentutnya terlebih dahulu harus ada sandaran dan dasar hukum dari pemerintah pusat. Mengingat, sikap pemerintah daerah harus memiliki sikap yang sama dengan pemerintah pusat.
Jika sandaran dan dasar hukumnya terpenuhi, Idris mengatakan, pihaknya akan menerbitkan perwali mengenai penyimpangan sosial LGBT.
Dia menjelaskan, jika peraturan daerah (perda) tidak memiliki sandaran dan dasar hukum di atasnya alias yang lebih tinggi, maka rawan digugat. Apalagi, pemerintah pusat belum membuat aturan terkait hal itu, yang ujungnya bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).