Cerita Pegi Berani Mengaku Tak Bersalah di Kasus Vina, Reaksi dari Lubuk Hati Paling Dalam
Selasa, 09 Juli 2024 - 20:43:00 WIB
"Tahu ancaman hukuman mati atau seumur hidup dari pihak pengacara. Iya (sempat diberitahu juga sama penyidik)," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/72024).
Editor: Reza Fajri