Curi Alumunium Senilai Rp35 Juta, 2 Karyawan Pabrik di Tenjo Bogor Ditangkap Polisi
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:02:00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang menayangkan aksi pencurian, satu unit motor yang digunakan pelaku, dan slat alumunium yang dicuri. Diperkirakan kerugian yang dialami pabrik akibat pencurian ini mencapai Rp 35,2 juta.
"Motifnya sementara karena ekonomi, pelaku menjual alumunium itu ke rongsokan," ujar Zalukhu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini," kata Zalukhu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq