Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
Advertisement . Scroll to see content

Data Terbaru, Pemprov DKI Segel 932 Unit Bangunan di Pulau Reklamasi

Kamis, 07 Juni 2018 - 12:00:00 WIB
Data Terbaru, Pemprov DKI Segel 932 Unit Bangunan di Pulau Reklamasi
Petugas Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menutup dan menyegel bangunan di pulau reklamasi pantai utara Jakarta, Kamis (7/6/2018). Total ada 932 bangunan yang disegel.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan penyegelan di Pulau C dan Pulau D reklamasi. Dia mengawasi langsung para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang spanduk penyegelan dan penutupan lokasi.

Spanduk dari Pemprov DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

“Total ada 932 bangunan yang disegel di pulau reklamasi, dengan 409 rumah dan sisanya bangunan lain,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Benny Agus Candra, di lokasi, Kamis (7/6/2018).

Pemprov DKI Jakarta menyegel bangunan di pulau reklamasi karena bangunan itu belum memiliki izin dan uji kelayakan bangunan. Pemprov menilai ratusan bangunan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut