Data Terbaru, Pemprov DKI Segel 932 Unit Bangunan di Pulau Reklamasi
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menutup dan menyegel bangunan di pulau reklamasi pantai utara Jakarta, Kamis (7/6/2018). Total ada 932 bangunan yang disegel.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan penyegelan di Pulau C dan Pulau D reklamasi. Dia mengawasi langsung para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang spanduk penyegelan dan penutupan lokasi.
Spanduk dari Pemprov DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
“Total ada 932 bangunan yang disegel di pulau reklamasi, dengan 409 rumah dan sisanya bangunan lain,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Benny Agus Candra, di lokasi, Kamis (7/6/2018).
Pemprov DKI Jakarta menyegel bangunan di pulau reklamasi karena bangunan itu belum memiliki izin dan uji kelayakan bangunan. Pemprov menilai ratusan bangunan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012.