Datangi PN Jaktim, Emak-emak Ini Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Hari ini PN Jaktim melanjutkan sidang kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dengan agenda eksepsi. Sidang digelar secara online.
Ada tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq. Pertama kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Editor: Ibnu Hariyanto