Demo Terkait Keringanan UKT, 2 Mahasiswa Unas Dikeluarkan
Dalam pemanggilan yang mulanya bertujuan klarifikasi, namun menurutnya justru terdapat muatan intimidasi dan ancaman serta penandatangan surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi hal tersebut. Jika tidak, diancam akan di pidanakan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Nah saya adalah salah satu mahasiswa yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Terhitung sudah 5 kali aksi dilakukan UGD,” katanya.
Usai adanya peristiwa itu, Krisna pun mendapatkan surat SK Dekan Fisip Unas tentang pemberentian permanen statusnya sebagai mahasiswa. Surat tersebut pun langsung diterima oleh orang tuanya pada tanggal 9 Juli 2020.
“Surat tersebut berisi tentang pemberhentian dari status mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unas secara Permanen, terhitung dari SK itu dikeluarkan. Selain itu, ada 1 mahasiswa bernama Deodatus Sunda SE yang turut di D.O oleh dekan FISIP. Lalu 2 mahasiswa juga turut di skorsing dan 6 lainnya di beri peringatan keras,” kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq