Depok Hapus Sanksi Terlambat Urus Data Kependudukan
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Gangguan mengurus data dimaklumi karena pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19, untuk itu denda tersebut dihapuskan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Dia menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015. Yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.