Depok Larang Warga Berjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan
DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok melarang warga berjualan hewan kurban di pinggir jalan. Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain pinggir jalan, Pemkot Depok juga melarang warga berjualan hewan kurban di pinggir jalur kereta, trotoar, jembatan, dan bantaran sungai.
Idris menjelaskan pelarangan dilakukan untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan umum. Pedagang yang akan menjual hewan kurban juga wajib mendapat rekomendasi dari kelurahan setempat.
"Pedagang harus mendapatkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik," kata Idris di Depok, Kamis (25/6/2020).
Penjualan hewan kurban nanti akan dibatasi pukul 08.00-20.00 WIB. Pemkot Depok juga mendorong penjualan secara online.
Dia berharap penjualan hewan kurban dikoordinasikan dengan Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya di lokasi yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan. Hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asalnya.
"Penanggung jawab harus melaporkan kematian mendadak, hewan sakit terindikasi antraks, dan lain-lain ke petugas kesehatan hewan atau Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama