Diduga KDRT, Pegawai BNN di Bekasi Ditetapkan Tersangka
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (41) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF diduga telah menganiaya istrinya berinisial YA (29).
“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan AF sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada 5 Januari 2024.
“Jadwal pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,” tuturnya.
Oknum Polisi di Sukabumi Dilaporkan Istri Kasus Dugaan KDRT
Firdaus menjelaskan, AF disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal yang dimaksud, AF terancam hukuman empat bulan penjara.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 4 bulan,” ujarnya.
Panca Ayah 4 Anak Tewas di Jagakarsa juga Jadi Tersangka Kasus KDRT
Sebelumnya, YA, perempuan asal Jatiasih, Kota Bekasi, melaporkan suaminya AF ke polisi atas dugaan KDRT. AF merupakan ASN BNN.