Diduga Masih Ilegal, 2 Klinik Kecantikan di Jakpus Disidak Sudinkes
Dia meminta Sudin Kesehatan Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dua klinik tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional.
"Legalitas menjadi syarat mutlak bagi seluruh klinik yang memberikan layanan medis di Jakarta," katanya.
Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto menjelaskan kedua klinik kecantikan tersebut telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis melalui OSS PTSP sejak Agustus. Namun, rekomendasi teknis belum diterbitkan karena pemilik usaha belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
"Kami bersama instansi terkait tidak mendapati ada penghuni dan aktivitas pelayanan di dua klinik kecantikan ini," ucap Ilmi.
Ilmi mengungkapkan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat menerima dua laporan masyarakat terkait layanan kesehatan yang dinilai tidak sesuai di kedua klinik kecantikan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut perlu melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli untuk memastikan aspek teknis medis. Beberapa organisasi yang dapat dilibatkan antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia.
Editor: Reza Fajri