Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi XIII DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Fasilitas Mewah di Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Masih Ilegal, 2 Klinik Kecantikan di Jakpus Disidak Sudinkes

Rabu, 07 Oktober 2026 - 02:01:00 WIB
Diduga Masih Ilegal, 2 Klinik Kecantikan di Jakpus Disidak Sudinkes
Sudinkes Jakpus sidak ke dua klinik kecantikan yang diduga belum mengantongi izin operasional (Dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Dia meminta Sudin Kesehatan Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dua klinik tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional.

"Legalitas menjadi syarat mutlak bagi seluruh klinik yang memberikan layanan medis di Jakarta," katanya.

Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto menjelaskan kedua klinik kecantikan tersebut telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis melalui OSS PTSP sejak Agustus. Namun, rekomendasi teknis belum diterbitkan karena pemilik usaha belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

"Kami bersama instansi terkait tidak mendapati ada penghuni dan aktivitas pelayanan di dua klinik kecantikan ini," ucap Ilmi.

Ilmi mengungkapkan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat menerima dua laporan masyarakat terkait layanan kesehatan yang dinilai tidak sesuai di kedua klinik kecantikan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut perlu melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli untuk memastikan aspek teknis medis. Beberapa organisasi yang dapat dilibatkan antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut