Diminta Tunda Revitalisasi Monas oleh DPRD, Ini Jawaban Pemprov Jakarta
"Kemudian ada pendelegasian kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Monas, dan Kemayoran, yang baru dilepaskan pengelolaannya adalah Monas. Mekanisme itu yang nanti akan kami periksa," katanya.
Pasal 4 Keppres Nomor 25 tahun 1995 menyebut revitalisasi kawasan Monas harus melibatkan pemerintah pusat melalui komisi pengarah. Heru mengatakan dalam pasal itu pelibatan komisi pengarah hanya memberi arahan dan pertimbangan, bukan izin.
"Karena sebenarnya disitu seharusnya ada mekanisme kerja dengan membentuk komisi pengarah. Pengarah itu sifatnya memberi pertimbangan dan arahan," katanya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Sebut Revitalisasi Sisi Selatan Monas Bukan untuk Formula E
Keppres nomor 25 tahun 1995 menyatakan revitalisasi Monas harus seizin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Kemensetneg. Tugas komisi pengarah ini adalah memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin ini tertuang dalam pasal 5 Keppres 25 tahun 1995.
Pasal 10 Keppres tersebut menyatakan pembiayaan yang diperlukan bagi pembangunan Taman Medan Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Khusus Ibukota Jakarta, dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Editor: Rizal Bomantama