Dinar Candy Kooperatif, Polisi: Kemungkinan Besar Tidak Ditahan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:30:00 WIB
Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar," ujar Azis.
Editor: Rizal Bomantama