Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Tawaran Pria Hidung Belang Rp1 Miliar, Jawaban Dinar Candy Bikin Ngakak: Takut Ledes!
Advertisement . Scroll to see content

Dinar Candy Kooperatif, Polisi: Kemungkinan Besar Tidak Ditahan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:30:00 WIB
Dinar Candy Kooperatif, Polisi: Kemungkinan Besar Tidak Ditahan
Polisi kemungkinan besar tidak menahan Dinar Candy yang kini berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar," ujar Azis.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut