Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi TPA Galuga Bogor Longsor yang Tewaskan Operator Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Dinas LH DKI Pecat Petugas yang Perkosa Remaja di Pelabuhan Kali Adem

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:39:00 WIB
Dinas LH DKI Pecat Petugas yang Perkosa Remaja di Pelabuhan Kali Adem
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memecat salah satu petugas berinisial JP (23) yang memerkosa remaja di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Korban ketika itu diperkosa saat berjalan sendirian di pelabuhan.

Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan pemecatan dilakukan usai ditetapkannya JP sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Oknumnya sudah kami pecat. Sesuai klausul dalam kontrak kerja," ujar Yogi saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Yogi membeberkan JP merupakan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

"Pasal 23 huruf o, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," ucap Yogi.

DPRD DKI Jakarta juga hari ini memanggil Dinas LH DKI. Agenda pemanggilan untuk mendengarkan penjelasan perwakilan Pemprov DKI perihal kejadian keji tersebut.

JP dan satu pelaku lain berinisial SS terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut