Dinas LH DKI Pecat Petugas yang Perkosa Remaja di Pelabuhan Kali Adem
JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memecat salah satu petugas berinisial JP (23) yang memerkosa remaja di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Korban ketika itu diperkosa saat berjalan sendirian di pelabuhan.
Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan pemecatan dilakukan usai ditetapkannya JP sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Oknumnya sudah kami pecat. Sesuai klausul dalam kontrak kerja," ujar Yogi saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Yogi membeberkan JP merupakan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
"Pasal 23 huruf o, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," ucap Yogi.
DPRD DKI Jakarta juga hari ini memanggil Dinas LH DKI. Agenda pemanggilan untuk mendengarkan penjelasan perwakilan Pemprov DKI perihal kejadian keji tersebut.
JP dan satu pelaku lain berinisial SS terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor: Reza Fajri