Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah, Kepala DLH Sukabumi Ditahan
SUKABUMI, iNews.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Penetapan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Dia mengatakan, sebelum mengumumkan Kepala DLH sebagai tersangka, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada 2 pegawai DLH Kabupaten Sukabumi pada kasus yang sama.
“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” ujar Agus, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka Kepala DLH tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan bendahara HR yang merugikan negara Rp800 juta hingga Rp900 juta.
“Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” ucapnya.