Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penderita Gagal Ginjal Meningkat! Pasien Cuci Darah di Indonesia Tembus 200 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes DKI Minta Faskes Hentikan Sementara Pemberian Obat Sirup

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:19:00 WIB
Dinkes DKI Minta Faskes Hentikan Sementara Pemberian Obat Sirup
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, Dwi Oktavia (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan 5 obat sirup di seluruh Indonesia. Hal tersebut lantaran 5 obat tersebut sudah diuji oleh BPOM dan dipastikan mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

"Terhadap hasil uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin lima, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis keterangan resmi BPOM.

Penarikan kelima obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut