Dinkes Tangsel Tertibkan Puskesmas Rawat Inap, Hanya Sembilan yang Melayani
Jumat, 01 Oktober 2021 - 22:03:00 WIB
Dia mengimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan mendesak dan jauh dari lokasi puskesmas rawat inap, bisa menghubungi 119 dan dijemput jika membutuhkan pertolongan darurat.
"Kalau jam kerja, pukul 07.30 WIB-14.00 WIB, bisa ke PKM non rawat inap juga. Bisa dong, untuk gawat darurat dan melahirkan selama masih jam kerja," katanya.
Sementara di luar jam kerja, kata dia harus ke puskesmas rawat inap. Penerbitan ini, lanjut dia mulai diberlakukan 4 Oktober 2021.
Dia mengingatkan, masyarakat yang membutuhkan rawat inap di puskesmas dan layanan darurat, jangan sampai salah alamat atau bisa menghubungi hotline ke 119.
Editor: Kurnia Illahi