Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Janji Beri Informasi Penting
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). Dahnil diperiksa dalam kapasitas saksi perkara penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Dahnil tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan baju warna putih, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu langsung menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira dan seperti biasa saya juga suka kok dipanggil-panggil begini,” kata Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Dia mengaku siap menjawab seluruh pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya. “Tentu saya dengan senang hati dengan gembira melayani pertanyaan dari penyidik,” ujar dia.
Dahnil berjanji akan memberikan informasi penting kepada media setelah pemeriksaan. “Nanti setelah ini akan sampaikan ada yang luar biasa penting dan nanti luar biasa penting itu akan saya sampaikan. Banyak hal, tentu Pak Prabowo tahu,” kata Dahnil.
Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan hari Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Nanik S Deyang.
Dalam kasus ini polisi menjerat Ratna dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto