Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Disdik DKI Jakarta: PPDB 2020 Beri Kesempatan yang Sama Bagi Calon Peserta Didik

Sabtu, 27 Juni 2020 - 02:53:00 WIB
Disdik DKI Jakarta: PPDB 2020 Beri Kesempatan yang Sama Bagi Calon Peserta Didik
Ilustrasi PPDB. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, pada Pasal 7, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.

"SMK dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu menetapkan persyaratannya tambahannya adalah penerimaan peserta didik baru kelas X," ucapnya.

Nahdiana memaparkan, penetapan zonasi di Jakarta berbasis kelurahan dan irisan kelurahan mempertimbangkan demografi, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal dan transportasi.

Demografi Jakarta yang unik, menurut dia, membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah. Sedangkan penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 2017.

"Pertimbangannya, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta. Kemudian, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut