Disdik DKI Klaim Pemecatan Guru Honorer Sesuai Aturan, Temukan Maladministrasi
"Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS," ujarnya.
Sejak akhir 2023, Disdik DKI telah menginformasikan seluruh Suku Dinas (Sudin) Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, pada awal Mei 2024, Disdik juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi.
Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer, dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para guru honorer tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik.
Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), seleksi dilakukan pada akhir tahun.