Disdik DKI Klaim Pemecatan Guru Honorer Sesuai Aturan, Temukan Maladministrasi
Ketiga, melalui jalur Guru Honor BOS yang sesuai aturan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022.
Budi juga menyebut bahwa nomor Dapodik guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar, dengan catatan seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek RI untuk mengatasi permasalahan ini," katanya.
Sementara itu, LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang menjadi korban pemberhentian sepihak Disdik DKI Jakarta atas kebijakan pemecatan.
"Agar lebih sistematis, kami pikir penting tuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer tuk mengadukan apa yang jadi persoalannya, apa yang menjadi dampak dari kebijakan cleansing ini," ujar Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, Rabu (17/7/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq