Disdik DKI Klaim Pemecatan Guru Honorer Sesuai Aturan, Temukan Maladministrasi
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Disdik mengakui ada pemecatan guru honorer karena terkait maladministrasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan meski ada temuan maladministrasi dalam perekrutan sejumlah guru honorer, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan berjalan seperti biasa.
"Perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku," kata Budi, Rabu (17/7/2024).
Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Budi menambahkan setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa perekrutan guru honorer dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya.