"Ada beberapa mal-mal yang memang juga menerapkan itu kan. Mereka ada yang gratis dan ada juga yang memang masih menerapkan berbayar, seperti itu," tuturnya.
Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pengelola mal, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit pertama bagi pengemudi ojol.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mempermudah mobilitas pengemudi ojol saat menjemput atau mengantar penumpang, serta mengambil dan mengirimkan barang pesanan konsumen.
Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026
"Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang," kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Editor: Rizky Agustian