Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Dishub DKI Tambah 4 Kapal Wisata ke Kepulauan Seribu selama Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Dishub DKI Identifikasi Wilayah Prioritas Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap

Rabu, 02 Juni 2021 - 22:06:00 WIB
Dishub DKI Identifikasi Wilayah Prioritas Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemungkinan kembali akan menerapkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan. Kebijakan ini sudah lama ditiadakan sejak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bisa kembali diterapkan jika kebijakan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jakarta berjalan optimal. Kebijakan dimaksud, kata dia masifnya gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta 3T (tracing, testing, treatment).

“Setelah kedua upaya itu kita bisa lihat ada keberhasilan, sektor transportasi bisa mengimbangi dengan kebijakan ganjil genap,” ujar Syafrin dalam diskusi virtual, Rabu (2/6/2021).

Dia menuturkan, pelaksanaan kembali ganjil genap tidak bisa langsung seperti dulu, namun bertahap. “Kita lihat dulu bagaimana tren kasus positif di Jakarta, bahkan di Jabodetabek secara utuh. Kemudian kita masuk dalam usulan pelonggaran dari sisi penerapan ganjil genap,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut