Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan
Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif parkir yang berlaku saat ini yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk.
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta tengah berfokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan parkir, penguatan pengawasan, hingga penertiban parkir liar.
Pembayaran parkir secara nontunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” katanya.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi serta memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat mobilitas warga lebih aman dan nyaman sekaligus mengembalikan fungsi jalan agar tetap tertib.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” tutur Budi.
Editor: Rizky Agustian