Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022

Senin, 25 April 2022 - 16:47:00 WIB
Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022
Polisi melakukan pengawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota :

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut