Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur lebaran atau cuti bersama 2022. Kebijakan ini dimulai 29 April hingga 9 Mei 2022 mendatang
"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29 (April) itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Syafrin mengatakan aturan baru ganjil-genap akan disiapkan pada 9 Mei mendatang.
"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.
Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek Dimulai, Kendaraan Pemudik Masih Sepi
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022, ganjil-genap tetap berlaku mulai 19-28 April 2022. Sebab masih berstatus PPKM Level 2 Covid-19.
Kemudian, aturan ganjil-genap akan berlaku kembali per 9 Mei 2022 mendatang.
"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.