Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka Penabrak Briptu Andry, Serka BP Ditahan

Minggu, 20 September 2020 - 20:18:00 WIB
Ditetapkan Tersangka Penabrak Briptu Andry, Serka BP Ditahan
Suasana rumah duka almarhum Briptu ABW di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pomdam Jaya menetapkan Serka BP sebagai tersangka penabrak Briptu Andry Wibowo hingga tewas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Serka BP kini telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika di Jakarta, Minggu (20/9/2020). Andrey mengatakan Serka BP telah ditahan sejak Jumat (18/9/2020).

"Benar sudah ditersangkakan. Saat ini sudah kami tahan di Guntur Pomdam Jaya sejak Jumat (18/9/2020)," katanya.

Kolonel Andrey memastikan proses hukum terhadap Serka BP masih berlangsung. Serka BP telah disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus.

"Pertama Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp12 juta karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Pasal kedua yang disangkakan terhadap Serka BP yakni terkait tabrak lari, Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta. Ketiga Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal empat tahun karena meninggalkan pos.

"Penyidikan masih kami lakukan dan bila terdapat novum baru mungkin akan ditambahkan dugaan pasal terhadap tersangka," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut