Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Tanjung Priok Bacok Istri Pakai Golok
Menurut keterangan tersangka, kata Supriyanto, Anton menusuk perut istrinya, tapi tidak mempan. Tersangka lalu mengincar wajah korban namun meleset dan mengenai lehernya. Akhirnya istrinya jatuh di tempat tidur.
“Korban yang merasa tidak bisa memberikan perlawanan maka korban berteriak minta tolong dan terdengar oleh warga yang akan melaksanakan Salat Subuh,” kata Supriyanto.
Dia mengatakan, lokasi tempat tinggal korban adalah rumah kontrakan petak yang beralamat di Jalan Ancol Selatan Nomor 46 RT 01 RW 07, Sunter Agung, Tanjung Priok. Lokasi yang ramai tersebut membuat warga bisa mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kediaman pelaku.
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang kebetulan sedang berpatroli di pasar tersebut juga mendengar teriakan korban dan mendobrak pintu rumah kontrakan tersangka.
“Saat itu, pelaku masih memegang goloknya yang diarahkan kepada korban, sehingga anggota bersama warga langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Priok,” ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Koja untuk mendapatkan perawatan medis. “Kondisi (korban) sudah mulai membaik dan sudah bisa berbicara,” ucap Supriyanto.
Akibat perbuatannya, Anton harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Ahmad Islamy Jamil