DKI Anggarkan Rp2 Miliar untuk Kaji Dampak Lingkungan Pulau Reklamasi
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin 13 pulau reklamasi di pesisir pantai utara Ibu Kota. Atas keputusan tersebut, seluruh aktivitas di pulau reklamasi harus dihentikan mulai hari ini (26/9/2018).
Saat ini Pemprov DKI tengah lelang jasa konsultansi badan usaha untuk dampak lingkungan reklamasi teluk Jakarta. Nilai pagu lelang sebesar Rp2.135.443.180.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, hasil kajian dampak lingkungan tersebut menjadi acuan Pemprov DKI untuk menjalankan langkah selanjutnya. Seperti pemanfaatan pulau reklamasi yang terlanjur dibangun.
“Dari pengkajian itu baru nanti kita tahu kisi-kisi ilmiahnya yang didasarkan pada dampak yang sudah terjadi. Dari situ baru kita bisa mikir, untuk apa,” kata Marco di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Lebih lanjut, Marco mengatakan, pencabutan izin 13 pulau reklamasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK, Siti Nurbaya Bakar. Karena itu, kata dia, pemerintah pusat sudah menyetujui langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI.