DKI Anggarkan Rp2 Miliar untuk Kaji Dampak Lingkungan Pulau Reklamasi
“Jadi minggu lalu kan pak gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Dia angguk-angguk berarti dia sudah tahu,” ujar Marco.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta. Pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya. Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.
Ke-13 pulau itu adalah Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Sedangkan, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.
Selain itu, Pulau M dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Pulau H oleh pengembang PT Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT. Jaladri Kartika Eka Paksi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto