DKI hingga Kemarin Pagi Terima 14.122 Permohonan STRP, Hanya 9.250 Disetujui
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan, STRP bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan teknologi informasi (IT), keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri yang berorientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen dan obyek vital nasional. Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.
Editor: Kurnia Illahi