Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken
Advertisement . Scroll to see content

DKI hingga Kemarin Pagi Terima 14.122 Permohonan STRP, Hanya 9.250 Disetujui

Jumat, 09 Juli 2021 - 07:12:00 WIB
DKI hingga Kemarin Pagi Terima 14.122 Permohonan STRP, Hanya 9.250 Disetujui
Ilustrasi, titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan, STRP bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan teknologi informasi (IT), keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri yang berorientasi ekspor.

 Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen dan obyek vital nasional. Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut