Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken
Advertisement . Scroll to see content

DKI hingga Kemarin Pagi Terima 14.122 Permohonan STRP, Hanya 9.250 Disetujui

Jumat, 09 Juli 2021 - 07:12:00 WIB
DKI hingga Kemarin Pagi Terima 14.122 Permohonan STRP, Hanya 9.250 Disetujui
Ilustrasi, titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 14.122 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dokumen tersebut sebagai syarat keluar-masuk Ibu Kota di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, dari jumlah itu hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan. Data jumlah pemohon STRP itu, kata dia tercatat hingga Kamis pukul 08.00 WIB.

"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dan yang disetujui serta telah diterbitkan ada 9.250 STRP," ujar Benni di Jakarta, Kamis (9/7/2021).

Dia menuturkan, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, lanjut dia 3.208 permohonan ditolak.

"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut