DPRD Depok Minta Investigasi Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Dibuka Transparan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkap modus operandi praktik manipulasi nilai rapor dengan menggunakan sarana les oknum guru pelajaran.
"Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Ubaidillah menambahkan jaksa menyelidiki dan mengambil keterangan tiga orang bagian kurikulum dan guru matematika secara maraton.
"Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq