Duduk di Kursi Terdakwa, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam 2 Jari
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB.
Pantauan di lokasi, Kamis (28/2/2019) tiba di ruang sidang, dari kusri terdakwa Ratna Sarumpaet mengacungkan simbol dua jari. Simbol tersebut diketahui sebagai bentuk dukungan kepada pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Mengawali persidangan, Hakim Ketua Joni menanyakan identitas Ratna Sarumpaet. Selain itu hakim juga menanyakan mengenai penahanan Ratna Sarumpaet.
"Apakah Anda ditahan? Sejak kapan Anda ditahan?" ujar Hakim Ketua, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).
Ratna yang duduk di kursi terdakwa kemudian menjawab pertanyaan hakim. "Sejak 5 Oktober 2018 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ratna.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Kurnia Illahi